Menuju konten utama

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Kembalikan Uang Suap Rp3 Miliar Ke KPK

Neneng Hasanah Yasin mengembalikan uang suap senilai Rp3 miliar kepada KPK. Duit tersebut merupakan sebagian dari suap yang diterima oleh Neneng dari Billy Sindoro.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Kembalikan Uang Suap Rp3 Miliar Ke KPK
Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan ini dalam rangka pengembalian uang suap yang ia terima dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (7/11/2018). Febri menerangkan jumlah tersebut masih sebagian dari suap yang diterima oleh Neneng dari Billy. Untuk itu, pengembalian akan dilakukan secara bertahap.

Selain itu, Febri menambahkan, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi juga melakukan pengembalian uang ke KPK. Uang yang dikembalikan Rahmi sebesar 30 ribu dollar Singapura.

Menurut Febri, KPK mengapresiasi sikap koperatif dari dua tersangka penerima suap terkait dengan perizinan proyek Meikarta tersebut. Dia pun mengimbau pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini juga bersifat koperatif dan tidak menutup-nutupi informasi.

"Sikap koperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi," ujarnya.

KPK sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus suap perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

KPK menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang Rp7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp 13 miliar. Berdasar keterangan KPK, pemberian suap dilakukan melalui sejumlah pejabat bawahan Neneng. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Selain Billy Sindoro, KPK juga menetapkan sejumlah orang lain sebagai tersangka pemberi suap. Mereka ialah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo, serta Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom