Menuju konten utama
Sidang Dakwaan Lucas

Jaksa KPK Ungkap Kronologi Lucas Atur Pelarian Eks Bos Lippo Group

Dalam dakwaan, Jaksa KPK mengungkapkan kronologi Lucas membantu kliennya, Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari penyidikan KPK.

Jaksa KPK Ungkap Kronologi Lucas Atur Pelarian Eks Bos Lippo Group
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id -

Pada sidang dakwaan Lucas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Lucas telah membantu tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri.

"Perbuatan terdakwa tersebut di atas dilakukan dengan maksud Eddy Sindoro selaku tersangka tindak pidana korupsi masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya terhadap Eddy Sindoro oleh penyidik KPK," kata Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Jaksa pun memaparkan rangkaian perbuatan Lucas. Awalnya, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 November 2016. Eddy diduga menyuap Panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta.

Uang itu diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, pengajuan PK dilakukan setelah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.

Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group di mana Eddy menjabat sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.

Kendati demikian, Eddy berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Rencananya Eddy akan diperiksa sebagai tersangka. Diketahui saat itu Eddy tengah berada di luar negeri.

Pada 4 Desember 2016, Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan keinginannya untuk menghadapi proses hukum di KPK. Namun Lucas mencegah Eddy, Lucas bahkan menyarankan agar Eddy berganti kewarganegaraan agar bisa lepas dari jerat KPK.

Eddy menyetujui hal itu, dan dengan bantuan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie (selanjutnya ditulis Jimmy), Eddy membuat paspor palsu Republik Dominika nomor RD4936460 atas nama Eddy Handoyo Sindoro.

Paspor itu Eddy gunakan untuk pergi dari Bangkok ke Malaysia pada 5 Agustus 2018. Namun, ketika hendak kembali ke Malaysia 2 hari kemudian, Eddy ditangkap oleh imigrasi Malaysia karena ketahuan menggunakan paspor palsu.

Atas hal itu, Eddy divonis bersalah pada 16 Agustus 2018, dan dijatuhi hukuman denda 3 ribu ringgit Malaysia. Selain itu Eddy juga akan dideportasi ke Indonesia pada 29 Agustus 2018. Rencananya, Jimmy dan Michael Sindoro yang merupakan anak Eddy Sindoro akan ikut ke Jakarta.

Mengetahui rencana pengusiran itu, Lucas kemudian merencanakan agar Eddy bisa langsung diterbangkan ke Bangkok, Thailand tanpa melalui gerbang imigrasi. Untuk itu ia menghubungi Dina Soraya agar berkoordinasi dengan pihak Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dina kemudian bertemu dengan seseorang bernama Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan memintanya melaksanakan proses penjemputan ketiga orang tersebut di Soekarno Hatta. Dina pun menjanjikan uang sejumlah Rp 250 juta ke Hendro sebagai imbalan.

Dina, Bowo dan seseorang bernama Yulia Shintawati kemudian melakukan pertemuan pada 20 Agustus 2018 di Kebayoran Baru, Jakarta. Pertemuan ini dalam rangka membahas teknis penjemputan.

Selanjutnya Dina melaporkan ke Lucas soal progres perencanaan. Ia pun melaporkan kalau pihak bandara bersedia bekerja sama. Lucas pun memerintahkan Dina mengambil uang dari staf Lucas, Stephen Sinarto sebagai biaya teknis penjemputan Eddy Sindoro dkk.

Kemudian diketahui Lucas akan berangkat dari Malaysia pada 29 Agustus 2018 pukul 06.55 waktu Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia AK 380. Mengetahui hal itu, Lucas memerintahkan Dina memesan tiket pesawat untuk Eddy, Jimmy, dan Michael dengan rute penerbangan Jakarta-Bangkok pukul 09.40 WIB.

Pada 29 Agustus 2018 pukul 08.00 WIB, Eddy Sindoro bersama Jimmy dan Michael mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Di luar bandara, Bowo mendatangi M Ridwan selaku staf customer service Gapura. Ia meminta agar Ridwan mencetak boarding pass Eddy, Jimmy, dan Michael. Boarding pass pun dicetak meskipun tanpa kehadiran 3 orang tersebut untuk diperiksa identitasnya.

Selain itu, seorang staf imigrasi bernama Andi Sofyar sudah disiapkan untuk berjaga di area imigrasi Terminal 3. Tugasnya ialah untuk membereskan perkara imigrasi Eddy Sindoro, termasuk soal status pencegahannya. Jaksa menyebut, Andi diberi imbalan uang sebesar Rp 30 juta dan ponsel merk Samsung tipe A6 atas tindakannya.

Selesai dengan persiapan, Bowo dan Yulia Shintawati menjemput Eddy Sindoro beserta Jimmy, dan Michael tepat di depan pesawat dengan menggunakan mobil Air Asia. Begitu ketiganya berhasil naik, mobil langsung dipacu menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Di sana, M Ridwan memberikan boarding pass kepada ketiganya.

Pukul 09.23 WIB, Eddy Sindoro dan Jimmy berhasil kabur ke Bangkok. Sementara Michael membatalkan penerbangannya.

Sepanjang aksi tersebut, Dina Soraya senantiasa memberi laporan kepada Lucas lewat foto dan video. Kemudian Lucas juga melapor Deborah Mailool selaku istri Eddy Sindoro bahwa suaminya telah berada di luar negeri.

Atas perbuatannya ini, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP PN JAKARTA PUSAT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri