tirto.id - Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro akan segera menjalani persidangan sebagai tersangka kasus suap proyek Meikarta pada Rabu (19/12/2018).
"KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk 4 orang terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (17/12/2018).
Ketiga tersangka lain yang akan menjalani persidangan yaitu, Henry Jasmen Sitohang (pegawai Lippo) Fitradjaja Purnama (konsultan) dan Taryudi (konsultan).
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK.
"Dalam Dakwaan tersebut KPK menguraikan peran dari para terdakwa dalam dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi dan jajarannya serta bagaimana relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo group terhadap proyek Meikarta," kata Febri.
Dalam perkara ini KPK juga mentersangkakan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi.
Billy Sindoro diduga memberikan suap sebesar Rp7 miliar kepada Neneng melalui kepala dinas untuk memuluskan perizinan Meikarta.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan masalah Meikarta sudah ada sejak tahap awal perizinan. Bahkan KPK pun mengidentifikasi adanya aliran uang untuk pengurusan perubahan Perda Tata Ruang. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir proyek Meikarta.
Selain itu KPK juga menemukan penggunaan tanggal lampau (backdate) dalam sejumlah perizinan Meikarta. KPK juga menemukan adanya keterangan yang tidak sinkron antara pejabat Lippo dengan pegawai Lippo yang diperiksa sebagai saksi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra