Menuju konten utama

Kasus Meikarta: KPK Duga Ada Suap untuk Ubah Perda Tata Ruang

KPK menduga ada aliran dana suap untuk mendorong revisi Perda Tata Ruang Bekasi. Tujuan dari revisi Perda itu diduga untuk memuluskan proyek Meikarta. 

Kasus Meikarta: KPK Duga Ada Suap untuk Ubah Perda Tata Ruang
Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana suap untuk keperluan mendorong perubahan Perda Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Revisi Perda tersebut untuk mengakomodir proyek Meikarta.

"KPK telah mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana untuk mengurus perubahan Perda tersebut," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).

Oleh karena itu, Febri menegaskan KPK mengimbau kepada semua pihak yang diperiksa terkait dengan kasus suap Meikarta agar bersikap koperatif dan memberikan keterangan secara terbuka.

Pada hari ini KPK memeriksa tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Ketiganya ialah: Ketua DPRD Bekasi Sunandar dan dua Wakil Ketua DPRD Bekasi, yakni Daris serta Mustakim.

Penyidik KPK mencecar ketiganya dengan pertanyaan soal alasan perubahan Perda Tata Ruang Bekasi dilakukan.

"Kami duga perubahan Perda akan disesuaikan untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta seluas sekitar 500 Hektar," ujar Febri.

Dalam perkara ini KPK telah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya adalah CEO Lippo Group James Riady dan Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus.

Seperti diketahui, proyek Meikarta ini dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anal perusahaan PT Lippo Cikarang.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi perizinan Meikarta memang telah bermasalah sejak awal. Salah satunya ialah penggunaan tanggal lampau (backdate) dalam sejumlah perizinan Meikarta.

Selain itu, KPK juga menemukan ada keterangan yang tidak sinkron antara pejabat Lippo dengan pegawai Lippo yang diperiksa sebagai saksi. Untuk itu, KPK mengingatkan agar setiap saksi memberi keterangan yang sebenarnya.

KPK sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara suap terkait perizinan Meikarta. Dua tersangka di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Billy diduga memberikan suap sebesar Rp7 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom