Menuju konten utama

Kepala BPBD Jabar Dani Ramdan Dilantik jadi Penjabat Bupati Bekasi

Kepala BPBD Jabar Dani Ramdan kembali terpilih menjadi Penjabat Bupati Bekasi. Ia akan dilantik esok.

Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum tiba di RS Hasan Sadikin untuk jalani pemeriksaan kesehatan di Bandung, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Wakil Gubernur Jawa Barat yang juga menjabat sebagai Plh. Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum akan melantik Penjabat Bupati Bekasi yang masa jabatannya habis pada hari ini, Minggu (22/5/2022).

Pelantikan akan dilaksanakan pada Senin (23/5/2022). Adapun Bupati Bekasi sebelumnya, Eka Supria Atmaja meninggal dunia pada 11 April 2021.

Jabatan sementara digantikan oleh Dani Ramdan yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat. Rencananya prosesi pelantikan akan dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kantor Pemda Kabupaten Bekasi.

Dirinya mengungkapkan bahwa kegiatan pelantikan ini bertujuan untuk menghindari kekosongan pemerintahan di Kabupaten Bekasi, sehingga roda pemerintahan, maupun ekonomi dapat berjalan dengan baik.

"Surat Keputusan Penjabatnya sudah ada, tertanggal pun ada di saat habis masa jabatan Bupati yang sekarang," kata Uu Ruzhanul Ulum dalam rilis yang diterima Tirto.

Dalam proses penentuan tanggal, Uu mengungkapkan bukan hasil keputusannya sepihak. Namun berdasarkan hasil komunikasi serta konsultasi Sekda Kabupaten Bekasi, Kepala Biro Pem Otda Setda Provinsi Jawa Barat dengan Kemendagri.

"Kami konsultasi dengan Kemendagri, Biro Pem Otda Setda Provinsi Jawa Barat mengadakan komunikasi, Alhamdulillah, apa yang diharapkan olek Pak Sekda yang mewakili masyarakat dan pemerintah Kabupaten Bekasi bisa dikabulkan," jelasnya.

Gubernur Ridwan Kamil mengusulkan 3 nama untuk 3 kabupaten di wilayahnya sebagai pengisi penjabat kepala daerah.

"Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (11/5/2022) dilansir dari Antara.

Perlu diketahui, masa jabatan Bupati Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Wali Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Wali Kota Tasikmalaya 14 November 2022.

Menurut Ridwan Kamil dalam menentukan penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri, sehingga bisa saja Kemendagri memilih orang yang bukan dari Pemprov Jabar maupun pemerintah daerah setempat.

"Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama [kepala dinas] atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini [Pemprov Jabar]," kata Ridwan Kamil.

"Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabat pada waktu Pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri," tambah Ridwan Kamil.

Kemudian, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengusulkan pemerintah pusat agar melibatkan peran legislatif setiap daerah karena para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik.

"Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin ada masukan dari DPRD karena merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik jadi ini penting," tuturnya.

Dalam menjabat di suatu daerah, katanya, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun. Ridwan Kamil mengungkapkan apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan dua sampai tiga tahun. Apabila tidak, maka akan dievaluasi.

"Kemarin sudah diklarifikasi penjabat itu hanya satu tahun, penjabat wali kota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan dievaluasi, bisa dilanjutkan bisa tidak. Jadi tidak serta merta kalau akan 'full time' dua sampai tiga tahun," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENJABAT KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky