Menuju konten utama

Ragam Sandi Suap Proyek Meikarta: Indomie, Tina Toon, Babe, & Susi

Kata sandi digunakan untuk membiaskan praktik suap dalam proyek Meikarta.

Ragam Sandi Suap Proyek Meikarta: Indomie, Tina Toon, Babe, & Susi
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (kanan) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (30/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id -

Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap adanya penggunaan kata-kata sandi atau kode dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.

"Bahwa komunikasi antara pihak pemberi dan pihak penerima terkait pemberian uang kepada Neneng Hasanah (Bupati Bekasi nonaktif) dan pihak-pihak Pemkab Bekasi menggunakan sandi komunikasi," ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018) seperti diberitakan Antara.

Penggunaan kata sandi oleh pihak pengembang maupun jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membiaskan adanya praktik suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Pihak pemberi sekaligus terdakwa yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Grup, Henry Jasmen Sitohang (pegawai Lippo Grup), Fitradjaja Purnama (konsultan Lippo Grup) dan Taryudi (konsultan Lippo Grup).

Sementara di pihak penerima, yakni Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP), Jamaludin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR) dan Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.

Kemudian Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi), Tina Karini Suciati Santoso (Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR) dan Yusup Taupik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Dalam sidang tersebut diketahui, para terdakwa memberikan uang senilai Rp16.182.020.000 dan 270.000 dolar Singapura kepada aparat Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang terlibat.

Sandi-sandi yang digunakan seperti "Indomie" untuk penyebutan uang, "Babe" yang ditujukan bagi Billy Sindoro, "Meja Kerja" untuk penyebutan Meikarta hingga "Susi" untuk penyebutan Neneng Hasanah.

Berikut sandi-sandi yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi proyek Meikarta,

1. Babe/Santa/Bis: Billy Sindoro

2. Susi: Bupati Bekasi

3. Kakak Tertua: Fitradjaja Purnama

4. Jodi: Henry Jasmen P Sitohang

5. Si Kecil: Taryudi

6. Nani: Neneng Rahmi Nurlaili

7. Penyanyi: Sahat Maju Banjarnahor

8. Adiknya penyanyi: Asep Bukhori

9. Tina Toon: Tina Karini Suciati Santoso

10. Melvin: Jamaludin

11. Bang Breh: Muhammad Kasimin

12. Pakde/Windu: Daryanto

13. Indi: Sukamawatty Karnahadijat

14. Meja kerja: Meikarta

15. Cengkareng: Cikarang

16. Indomie: Uang

17. Bantul: Pemkab Bekasi

18. Jogja: Pemprov Jawa Barat

19. Indeks: Bobot Pekerjaan

20. Dam: Dinas Pemadam Kebakaran

21. Del: Dinas Lingkungan Hidup

Jatah Neneng dan Tahapan Suap

Jaksa mengatakan dari total uang suap senilai Rp16.182.020.000 dan 270.000 dolar Singapura, Neneng selaku bupati mendapat jatah paling besar yakni Rp10,8 miliar dan 90 ribu dollar Singapura. Suap diberikan untuk memuluskan berbagai proyek perizinan Meikarta.

"Supaya Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang, Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," kata Jaksa KPK .

Billy dan kawan-kawan memberi duit kepada Bupati Neneng secara bertahap sesuai dengan perizinan yang tengah diurus. Pemberian pertama dilakukan Selepas Neneng menandatangani IPPT seluas 84,6 ha di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi. Di lokasi inilah sedianya akan berdiri kota Meikarta. Terkait perizinan ini, Billy dkk membayar Rp 10 miliar kepada Neneng.

Uang itu diberikan secara bertahap yakni pada Juni 2017 (2,5 miliar); Juli 2017 (2,5 miliar); Agustus 2017 (2 miliar); Oktober 2017 (1,5 miliar); November 2017 (1 miliar); dan Januari 2018 (500 juta). Uang diberikan melalui E Yusup Taupik yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi.

Neneng kembali menerima duit pada 14 April 2018. Duit ini diterima karena Neneng memfasilitasi perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi guna mengakomodir Meikarta. Proses ini sempat terkendala karena Pemprov Jawa Barat menyatakan perlu ada rekomendasi dari pemprov terkait perubahan RDTR di Kabupaten Bekasi yang diproyeksikan sebagai kawasan strategis. Terkait hal ini, Neneng mendapatkan 90 ribu dollar Singapura. Uang ini diberikan melalui Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR Kabupaten bekasi.

Infografik CI Suap Meikarta
Infografik CI Suap Meikarta

Billy dkk kembali menyetor Rp 800 juta. Uang ini diberikan karena Pemkab Bekasi mengelarkan Rekomendasi berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. Selain itu pemkab juga mengeluarkan Rekomendasi Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup untuk proyek Meikarta.

Billy dkk pun memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi, antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati sebesar 1 miliar dan 90 ribu dollar Singapura; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bekasi Jamaludin sebesar Rp 1,2 miliar; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor sebesar Rp 952 juta.

Selain itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp 700 juta; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Daryanto sebesar Rp 300 juta; Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi sebesar Rp 700 juta; dan Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Pemkab Bekasi sebesar Rp 500 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar