Menuju konten utama

James Akui Pernah Bertemu Bupati Bekasi, Tapi Tak Bahas Meikarta

KPK sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta.

James Akui Pernah Bertemu Bupati Bekasi, Tapi Tak Bahas Meikarta
CEO Lippo Group James Riady bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/10/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - CEO Lippo Group usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (30/10/2018). Setelah pemeriksaan, James mengakui memang pernah bertemu dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Namun ia membantah membahas soal bisnis di pertemuan itu.

Sebagai informasi, Neneng merupakan salah satu tersangka dalam perkara suap terkait perizinan Meikarta. Ia diduga menerima uang dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro terkait perizinan Meikarta.

"Memang saya ada pertemuan sekali dengan ibu bupati [Neneng] yaitu saat beliau baru saja melahirkan," kata James di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2018).

Ia menuturkan pertemuan itu terjadi akhir 2017, dan dirinya kebetulan sedang ada di Lippo Cikarang. Kemudian ia menjenguk Neneng guna memberi ucapan selamat.

"Saya mampir ke rumah beliau mengucapkan selamat, tidak ada pembicaraan lain. Tidak ada pembicaraan izin [Meikarta], tidak ada pembicaraan mengenai bisnis atau apapun dengan beliau," ujarnya.

Neneng pun mengakui memang pernah bertemu James Riady, tapi ia tak merinci apa isi pertemuan tersebut. "Bicara [yang] umum saja," kata Neneng pasca diperiksa KPK, Selasa (31/10/2018) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, ketika ditanya apakah dalam pertemuan itu mereka membahas soal Meikarta, Neneng mengangguk.

KPK sendiri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut, Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp 7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto