Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menentukan status Sekda Jabar Iwa Karniwa terkait kasus korupsi izin Meikarta yang menjeratnya.
Iwa juga memiliki 50 bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp3.948.525.500. Dalam laporannya, dia tidak memiliki harta transportasi. Namun, harta bergerak Iwan dalam laporan itu bernilai Rp61 juta.
Sekda Jabar Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Meikarta. Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.
KPK menyatakan akan segera mendalami keterangan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah bahwa Sekda Jabar Iwa Karniwa pernah meminta jatah Rp1 miliar terkait izin Meikarta.