tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengagendakan pemeriksaan sebanyak 13 saksi terkait kasus suap Meikarta. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, salah satunya adalah Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa.
Iwa Karniwa diduga menerima suap terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pengajuan RDTR tersebut melibatkan juga unsur dari DPRD Kabupaten Bekasi.
"Untuk pemeriksaan saksi sampai saat ini pengagendaan terhadap 13 orang saksi ya. Penyidikan ini dimulai sekitar 10 Juli 2019 ya. Jadi ada 13 saksi dari unsur Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, DPRD Bekasi, dan dari Lippo juga sudah kami panggil sebagi saksi dalam perkara ini. Nanti informasi lebih lanjut akan kami sampaikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Selasa (20/7/2019).
Namun, Febri belum menjelaskan siapa saja identitas saksi-saksi tersebut. Untuk para tersangka, Febri juga mengaku belum mengetahui agenda pemeriksaannya.
"Tentu nanti kami akan panggil untuk tersangka IWK atau tersangka BTO [Bartholomeus Toto] tergantung nanti jadwal pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," tegas Febri.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Pemprov Jawa Barat kemudian menunjuk pelaksana harian Sekda Jawa Barat. KPK mengapresiasi hal tersebut karena bisa memudahkan penyidikan.
"Kalau tersangka kasus korupsi masih menduduki jabatannya, maka ada risiko pelaksanaan tugas pelayanan publik di jabatan itu akan terhambat. Dan di sisi lain mungkin jiga tidak akan maksimal dalam menghadapi proses hukum tersebut," katanya lagi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Untuk Iwa, KPK menduga dia terlibat dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten Bekasi 2017.
"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).
IWK diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto