Menuju konten utama
Kasus Meikarta:

KPK Dalami Keterangan Bupati Bekasi Soal Aliran Suap ke Sekda Jabar

KPK menyatakan akan segera mendalami keterangan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah bahwa Sekda Jabar Iwa Karniwa pernah meminta jatah Rp1 miliar terkait izin Meikarta. 

KPK Dalami Keterangan Bupati Bekasi Soal Aliran Suap ke Sekda Jabar
Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - KPK mencermati keterangan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengenai dugaan aliran dana suap perizinan Meikarta ke Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menyatakan penyidik akan memeriksa kebenaran keterangan yang disampaikan oleh Neneng saat bersaksi di persidangan Billy Sindoro itu.

Dalam persidangan, Neneng menyatakan Iwa Karniwa pernah meminta jatah uang senilai Rp1 miliar. Permintaan itu diduga terkait perizinan Meikarta. Oleh karena itu, menurut Febri, penyidik KPK akan segera memastikan apakah ada aliran dana atau tidak ke Sekda Jabar.

"Fakta-fakta persidangan pasti kami cermati lebih lanjut. Apakah ada dugaan aliran dana atau ada permintaan, karena itu dua hal yang berbeda di fakta persidangan, nanti kami lihat kesesuaiannya dengan bukti-bukti yang lain," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (14/1/2019).

Saat bersaksi dalam sidang kasus suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (14/1/2019), Neneng mengaku menerima informasi soal permintaan Sekda Jabar dari bawahannya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

"Saya mendengar dari Neneng Rahmi, Pak Iwa, Sekda Jabar minta satu miliar," ujar dia seperti dilansir Antara.

Sebaliknya, Iwa Karniwa mengklaim belum pernah bertemu dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah. Dia juga membantah pengakuan dari Neneng.

"Selama urusan Meikarta ini saya tidak pernah bertemu Bupati Neneng atau pun pihak Lippo," kata Karniwa, dalam siaran persnya.

Soal dugaan ia menerima atau meminta uang Rp1 miliar untuk pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan izin proyek Meikarta, Karniwa meminta media untuk terus mengikuti secara utuh persidangan kasus suap ini.

Ia mengatakan tidak memiliki kewenangan di BKPRD Jabar sekaligus tak pernah mengikuti rapat di lembaga itu yang membahas proyek Meikarta maupun revisi RDTR Bekasi,

"Semua yang saya ketahui dan saya pahami sudah disampaikan kepada penyidik KPK saat diminta memberi kesaksian beberapa waktu lalu. Semoga rekan-rekan media serta masyarakat bisa jernih menyajikan informasi ini," kata Karniwa.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom