tirto.id - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kemendagri, Soni Sumarsono diperiksa peyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap izin Meikarta, pada Kamis (10/1/2019).
Soni diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka penerima suap di kasus ini, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
Usai menjalani pemeriksaan, Soni mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaan penyidik itu, kata dia, berkaitan dengan rekomendasi Gubernur Jabar dalam pembangunan Meikarta.
"Pertanyaan sekitar 15-an. Intinya terkait dengan regulasi dan rekomendasi Gubernur terkait dengan perizinan. Substansinya, pembangunan [Meikarta] sudah berjalan, sementara perizinan belum lengkap," kata Soni di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Soni mengatakan Kemendagri terlibat di urusan penerbitan perizinan Meikarta karena ada perbedaan pendapat antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dia mengaku pernah memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi setelah rapat dengar pendapat di Komisi II. Soni berdalih memfasilitasi pertemuan itu agar tata cara pemberian rekomendasi perizinan Meikarta bisa disepakati tanpa harus ribut di ruang publik.
Soni mengatakan, kewenangan perizinan sebenarnya berada di Pemkab Bekasi. Akan tetapi, Pemkab Bekasi wajib meminta rekomendasi kepada Pemprov Jabar karena Meikarta adalah pembentukan kota metropolitan.
Hal itu, kata dia, mengacu pada Perda Provinsi Jabar Nomor 12 Tahun 2014 yang mensyaratkan ada peraturan gubernur mengenai tata cara pemberian rekomendasi.
Soni mengklaim dirinya tidak merekomendasikan penerbitan pergub untuk perizinan Meikarta.
"Saya enggak sampai sana. Jadi posisi saya hanya mengantarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur [Jabar] mengenai hasil rapat tindak lanjut DPR.
"Dari situ, saya monitor. Sampai sekarang saya enggak tahu apa rekomendasi sudah keluar apa belum karena belum mendapat laporan," kata Soni.
Ia mengaku tak tahu eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menerbitkan keputusan gubernur tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Sebagai catatan, sebelumnya, Aher, usai diperiksa KPK, menyebut menerbitkan surat keputusan untuk proyek Meikarta mengacu pada Perpres 97 tahun 2014.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memeriksa Soni untuk meminta keterangannya mengenai proses penerbitan izin Meikarta.
"Kami mendalami lebih lanjut pertemuan terkait dengan Perizinan dan proyek Meikarta sejauh mana pengetahuan dari Dirjen Otda pada saat itu," kata Febri.
KPK menelusuri isi pertemuan dan detail arahan yang disampaikan Soni saat pertemuan antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar. Mereka juga melihat keterlibatan Ditjen Otda Kemendagri dalam pertemuan tersebut.
"Apa arahannya misalnya dari pertemuan itu dari pihak Kemendagri karena kami sudah menemukan fakta-fakta yang cukup kuat proses perizinan Meikarta ini diduga bermasalah sejak awal," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom