tirto.id - Salah satu tersangka kasus suap perizinan Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin sudah mengembalikan uang Rp11 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Duit tersebut diduga merupakan suap yang diterima oleh Neneng terkait dengan perizinan proyek Meikarta.
"KPK telah menerima pengembalian uang dari tersangka NHY, Bupati Bekasi, sejumlah total Rp11 miliar sampai dengan saat ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Senin (14/1/2019).
Febri mengatakan Neneng terakhir kali mengembalikan uang ke KPK sebanyak Rp2,25 miliar dan 90 ribu dolar Singapura. Uang tersebut telah dimasukkan sebagai bagian dari daftar barang bukti dalam berkas perkara Neneng. KPK pun mengapresiasi sikap Neneng yang koperatif.
Selain itu, Febri juga mengingatkan agar sejumlah pihak lain, termasuk beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang diduga pernah menerima uang suap maupun fasilitas jalan-jalan ke Thailand bersikap koperatif sebagaimana Neneng.
Dia mengimbau mereka yang pernah menerima duit suap terkait Meikarta segera mengembalikannya ke KPK. Sebab, KPK saat ini sudah memegang sejumlah bukti mengenai keberadaan beberapa pihak yang menerima suap di kasus ini.
"Sikap koperatif lebih dihargai. KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut," kata Febri.
Dalam dakwaan untuk eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Neneng disebut pernah menerima uang suap miliaran untuk pemulusan izin proyek Meikarta.
Jaksa menyebut Politikus Golkar itu pernah menerima suap Rp10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dari Billy dan koleganya. Neneng menerima seluruh duit tersebut secara bertahap sesuai dengan tahap perizinan yang sedang diurus oleh pengembang Meikarta.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom