tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada Rabu (21/11/2018). Ia diperiksa terkait dengan kasus suap perizinanan proyek Meikarta.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BS [Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).
Selain itu pada hari yang sama KPK juga berencana memeriksa tiga saksi lainnya dalam perkara ini. Mereka antara lain, Diding Abdullah selaku Kepala Bidang Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Andi Dwi Prasetyo selaku Kepala Seksi Pencegahan, dan Urip Karisabanu selaku Mantan Kasie Pengelolaan PSDA Dinas PUPR Bekasi.
KPK sendiri telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami, salah satunya adalah CEO Lippo Group James Riady, dan Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus. Seperti diketahui proyek Meikarta ini dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan anal perusahaan PT Lippo Cikarang.
Dalam perkembangan pemyidikan, KPK menemukan kalau perizinan Meikarta memang telag bermasalah sejak awal. Salah satunya ialah penggunaan tanggal lampau (backdate) dalam sejumlah perizinan Meikarta.
Selain itu KPK juga menemukan adanya keterangan yang tidak sinkron antara pejabat Lippo dengan pegawai Lippo yang diperiksa sebagai saksi. Untuk itu KPK mengingatkan agar setiap saksi agar memberi keterangan yang sebenarnya.
KPK sendiri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani