Menuju konten utama

Kasus Meikarta: KPK Periksa Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah

Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Kasus Meikarta: KPK Periksa Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin, Jumat (11/1/2019). Ia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Selain memeriksa Neneng, KPK juga memeriksa Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan dalam kasus Meikarta. KPK pun memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono untuk melengkapi berkas Neneng. Pada pemeriksaan sebelumnya KPK mendalami mengenai regulasi pemberian rekomendasi Gubernur Jawa Barat.

Ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.

Sementara itu, dari sisi pemberi ada Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.

Saat ini, KPK baru menuntut Billy Sindoro ke persidangan. Billy didakwa menyuap sejumlah pihak dari Pemerintah Kabupaten Bekasi termasuk Bupati sebesar lebih dari Rp16 miliar dan 270 ribu dolar Singapura. Surat dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Suap yang diberikan kepada Pemkab Bekasi didiga supaya Neneng Hasanah selaku Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Lippo Group Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Sebagai penerima, Neneng diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri