tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan instansinya sedang mempelajari permohonan perlindungan saksi tersebut.
"Yang paling penting saya kira adalah bagaimana agar saksi bisa terlindungi, tidak terintimidasi sehingga apa yang ia sampaikan dalam proses penanganan perkara itu adalah informasi yang benar," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019) malam.
Dalam konteks ini, Febri berharap pihak kepolisian dapat memahami saksi perlu mendapatkan perlindungan dan sama-sama bisa bekerjasama menuntaskan kasus korupsi sebagai hal yang pokok.
KPK mengacu pada UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam regulasi itu, terdapat aturan yang tegas bahwa saksi tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata.
"Selain itu UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya," ujar Febri.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis sore (12/12/2019), tersangka BTO atau Toto sempat mengungkapkan keberatannya terhadap kesaksian yang diberikan oleh anak buahnya Edi Dwi Soesianto atau Edi Soes.
"Edi Soes memberikan keterangan yang bertentangan dengan apa yang diceritakan oleh penyidik KPK. Rekaman ada pada saya. Intinya satu, Edi Soes dipaksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yang berikan uang Rp10 miliar," ujar Toto saat hendak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK mentersangkakan Toto memberikan suap sebanyak Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Suap diberikan untuk mempermudah izin pembangunan mega proyek Lippo Group tersebut.
Neneng telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp10,6 miliar dan 90 ribu dolar Singapura terkait proyek perizinan Meikarta. BTO ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz