Menuju konten utama

KPK Periksa Presdir Lippo Cikarang Sebagai Tersangka Suap Meikarta

Sebelumnya KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi

KPK Periksa Presdir Lippo Cikarang Sebagai Tersangka Suap Meikarta
Pekerja beraktivitas di areal proyek pembangunan kawasan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/11/2018). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Yang bersangkutan [diperiksa] sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).

Sebelumnya KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dua orang itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan Bartholomeus Toto.

Untuk Iwa, KPK menduga dia terlibat dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang Kabupaten Bekasi 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).

Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Bartholomeus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pekan lalu pada hari Jumat (2/8/2019) KPK memanggil Bartholomeus Toto. Dia diperiksa untuk kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Sebelumnya Febri sempat menyampaikan bahwa KPK juga tengah mencermati nama-nama pihak yang diduga menerima uang yang sudah muncul di persidangan ataupun pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama baik orang perorang atau korporasi.

Saat disinggung mengenai munculnya bukti transaksi pengeluaran uang yang dikeluarkan PT MSU sebesar Rp3,5 miliar maupun keterangan saksi tentang keterlibatan korporasi lain, Febri hanya menjelaskan kalau KPK sudah menuangkan nama pihak, baik korporasi maupun perorangan dalam tuntutan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi