Menuju konten utama

KPK Panggil Mantan Presdir Lippo Cikarang dalam Kasus Meikarta

Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto diperiksa sebagai tersangka untuk kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di kabupaten Bekasi.

KPK Panggil Mantan Presdir Lippo Cikarang dalam Kasus Meikarta
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto pada hari Jumat (2/8/2019).

Dia diperiksa untuk kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di kabupaten Bekasi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Sebelumnya KPK belum lama ini menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Untuk Iwa, KPK menduga dia terlibat dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten Bekasi 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).

IWK diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perkembangan ini akan terus kami lakukan," tegas Saut lagi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat menyampaikan KPK juga tengah mencermati nama-nama pihak yang diduga menerima uang yang sudah muncul di persidangan ataupun pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama baik orang perorang atau korporasi.

Saat disinggung mengenai munculnya bukti transaksi pengeluaran uang yang dikeluarkan PT MSU sebesar Rp3,5 miliar maupun keterangan saksi tentang keterlibatan korporasi lain, Febri hanya menjelaskan kalau KPK sudah menuangkan nama pihak, baik korporasi maupun perorangan dalam tuntutan.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari