Menuju konten utama

Suap Meikarta: Deddy Mizwar Mengaku Tak Kenal Bartholomeus Toto

Deddy Mizwar mengaku tak mengenal mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta.

Suap Meikarta: Deddy Mizwar Mengaku Tak Kenal Bartholomeus Toto
Mantan Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku tak mengenal mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

"Enggak kenal, tadi saya baru dikasih tahu, Pak Toto ya? Saya enggak tahu," kata Deddy selepas pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2019).

Deddy dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dalam kasus suap perizinan Meikarta. Deddy menyampaikan, dirinya dikonfirmasi KPK mengenai sejumlah rapat.

"Menggali tentang rapat-rapat BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) dan keputusan-keputusannya, jalannya rapat, apa saja yang dibahas di rapat tersebut," kata Deddy.

Dalam kasus ini, terakhir KPK menambahkan dua tersangka, yakni Iwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Untuk Iwa, KPK menduga dia terlibat dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten Bekasi 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).

IWK diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno