tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Bandung yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus suap Meikarta, Billy Sindoro dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya juga menyoroti vonis untuk Billy yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Memang ada putusan yang terbilang rendah kalau dibanding tuntutan KPK, apalagi terdakwa Billy Sindoro juga sudah pernah terlibat korupsi sebelumnya," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2019).
Jaksa KPK menuntut Billy Sindoro dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan petinggi Lippo Group itu dinilai terbukti menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan beberapa pejabat Pemkab Bekasi untuk memuluskan izin proyek Meikarta.
Dalam persidangan yang sama, terdakwa lainnya, Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Satu terdakwa lainnya, Henry Jasmen dijatuhi vonis 3 tahun bui dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis untuk tiga terdakwa itu juga lebih rendah dari tuntutan jaksa. Fitradjaja dan Taryudi dituntut oleh jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk Henry Jasmen, jaksa menuntut ia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan bui.
Meskipun demikian, Febri mengatakan KPK belum menentukan sikap terkait dengan vonis untuk Billy yang rendah. KPK akan mengkaji terlebih dahulu putusan hakim sebelum mengambil sikap.
"JPU akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan mengusulkan sikap yang dapat diambil pada Pimpinan KPK," kata Febri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom