tirto.id - Billy Sindoro divonis tiga tahun enam bulan penjara (3,5 tahun) dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (5/3/2019).
"Menyatakan bahwa terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara beraama sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Tardi seperti dilansir Antara.
Majelis hakim menyatakan mantan petinggi Lippo Group tersebut terbukti telah menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Suap itu terkait dengan pengurusan izin proyek Meikarta.
Vonis untuk Billy Sindoro tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK menuntut Billy dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Billy dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menyatakan ahal yang memberatkan hukuman Billy, yakni dia pernah terlibat kasus korupsi dan tidak mengakui melakukan suap izin proyek Meikarta.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk Billy Sindoro memutuskan akan mengajukan banding atau tidak atas vonisnya tersebut.
Usai Divonis, Billy Sindoro Masih Pikir-pikir
Setelah mendengarkan pembacaan vonis untuk dirinya, Billy Sindoro mengaku masih menimbang untuk mengajukan banding atau tidak.
"Saya pikir-pikir dulu Pak Majelis," kata Billy di persidangan.
Usai persidangan, Sindoro tidak mau berkomentar banyak tentang putusan hakim, namun ia mengaku sesuai dengan kuasa hukumnya yaitu menghormati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adalah alat bukti yang sah.
Sementara itu, kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis, mengaku menghormati apa yang menjadi putusan hakim.
"Intinya kami telah menghormati, memperhatikan etika persidangan, terutama kita menghormati yang sudah menjadi keputusan tadi," kata dia.
Namun, terhadap putusan hari ini, dia memiliki beberapa pertimbangan yang mungkin nantinya akan menjadi dasar pengajuan banding.
"Ya mungkin nanti kami akan diskusikan secara internal dengan Pak Billy, mengenai beberapa poin-poin dari pertimbangan majelis hakim," ujar dia.
Dalam persidangan yang sama, terdakwa lainnya, Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis masing-masing satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun) dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Sementara satu terdakwa lainnya, Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sebagaimana tiga terdakwa lain, Henry didakwa terlibat dalam pemberian suap terkait pengurusan izin Meikarta.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH