Menuju konten utama

Aher Datangi KPK Meski Tak Terjadwal untuk Kasus Meikarta

Eks Gubernur Jawa Barat datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Meikarta.

Aher Datangi KPK Meski Tak Terjadwal untuk Kasus Meikarta
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan tiba-tiba muncul di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/10/2019) siang. Dikabarkan ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan izin Meikarta.

Nama pria yang akrab disapa Aher itu tidak terdapat di dalam jadwal pemeriksaan KPK. Namun tiba-tiba ia muncul sekitar pukul 13.15 WIB batik lengan panjang. Ia tampak didampingi satu orang dan membawa sejumlah dokumen.

Komisi antirasuah sebelumnya memang telah memanggil politikus PKS itu Jumat (20/9/2019). Rencananya ia akan diperiksa untuk tersangka Iwa Karniwa, tap Aher mangkir dari pemeriksaan itu

"Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi untuk IWK [Iwa Karniwa, mantan Sekda Jawa Barat]. Sebagai penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, Jumat (4/10/2019).

Dengan demikian, pemeriksaan ini menjadi yang kedua kali bagi Aher. Dia pernah juga diperiksa Selasa, 27 Agustus lalu.

Iwa Karniwa merupakan satu dari dua tersangka baru dalam aksi rasuah ini. Tersangka baru lainnya ialah mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2019.

KPK menduga Iwa Karniwa terlibat dalam pembahasan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.

Iwa juga diduga menerima Rp900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang dari Neneng berasal dari PT Lippo Cikarang saat dipimpin oleh Bartholomeus Toto.

Iwa Karniwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bartholomeus Toto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali