Menuju konten utama

KPK Kembali Panggil Aher Terkait Suap Perizinan Meikarta

KPK Kembali memanggil mantan gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk bersaksi atas kasus korupsi perizinan Meikarta.

KPK Kembali Panggil Aher Terkait Suap Perizinan Meikarta
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam perizinan proyek Meikarta. Hari ini, komisi antirasuah itu kembali memanggil mantan gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk bersaksi.

Pria yang akrab disapa Aher itu juga pernah diperiksa KPK pada Selasa 27 Agustus lalu. Saat itu ia pun diperiksa terkait kasus Meikarta untuk tersangka Iwa Karniwa.

Meski demikian, belum ada tanda-tanda kehadiran politikus PKS itu di KPK hingga siang ini. Sementara upaya konfirmasi dengan menghubungi nomor telepon Aher belum berhasil.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK [Iwa Karniwa], mantan sekretaris daerah Jawa Barat," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Jumat (20/9/2019).

Iwa Karniwa merupakan satu dari dua tersangka baru dalam kasus Meikarta ini. Tersangka baru lainnya ialah mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2019.

KPK menduga Iwa Karniwa terlibat dalam pembahasan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.

Iwa juga diduga menerima Rp900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang dari Neneng berasal dari PT Lippo Cikarang saat dipimpin oleh Bartholomeus Toto.

Iwa Karniwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bartholomeus Toto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana