Menuju konten utama

Mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK

"Tersangka ES [Eddy Sindoro] telah menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membekuk mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Eddy merupakan buronan dalam kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Tersangka ES [Eddy Sindoro] telah menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (12/10/2018).

Agus menyebut penangkapan terhadap Eddy melibatkan sejumlah pihak, antara lain pihak kepolisian, imigrasi, dan kedutaan. Selain itu, otoritas Singapura juga berperan dalam penyerahan diri Eddy.

Namun, Agus masih enggan memberi keterangan lebih lanjut mengenai hal ini. Ia mengatakan KPK akan melakukan konferensi pers dalam waktu dekat untuk masalah ini.

"Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan KPK melalui konferensi pers sore ini," ujarnya.

Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Eddy diduga menyuap Panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta.

Uang itu diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, pengajuan PK dilakukan setelah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.

Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group.

Namun sampai saat ini Eddy Sindoro tak kunjung bisa diseret ke meja hijau karena yang bersangkutan keburu kabur ke luar negeri.

Di tengah pelariannya, Eddy sempat ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Namun sesampainya di Jakarta, Eddy kembali kabur ke luar negeri. Diduga seorang advokat bernama Lucas membantu Eddy dalam pelarian jilid 2 nya ini.

Karena hal ini Lucas ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (1/10/2018). KPK menduga Lucas telah melakukan tindakan menghalangi penyidikan dengan membantu bekas Presiden Komisaris Lippo Group yakni Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.

Atas perbuatannya ini Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri