Menuju konten utama

Sidang Perdana Praperadilan Lucas Digelar Senin, KPK Minta Ditunda

Hari ini, Senin (22/10/2018), PN Jaksel menggelar sidang praperadilan atas kasus menghalangi penyidikan dengan tersangka pengacara Lucas.

Sidang Perdana Praperadilan Lucas Digelar Senin, KPK Minta Ditunda
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pengacara Eddy Sindoro, Lucas, Senin (22/10/2018). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang.

"Karena rentang surat kami terima dengan jadwal hanya dua hari kerja efektif sehingga masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat/administrasi dan bukti-bukti lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/10/2018).

Febri menuturkan pihaknya baru mendapat surat panggilan untuk menghadiri sidang pada Kamis (18/10/2018) lalu. Untuk itu, Febri berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut.

Lucas telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Senin (1/10/2018).

KPK menduga Lucas telah melakukan tindakan menghalangi penyidikan dengan membantu bekas Presiden Komisaris Lippo Group yakni Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.

Eddy Sindoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Eddy diduga menyuap Panitera Edy Nasution.

Uang itu diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, pengajuan PK dilakukan setelah melewati batas yang ditetapkan undang-undang. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group.

Di tengah pelariannya, Eddy sempat ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Namun, sesampainya di Jakarta Lucas membantu agar Eddy bisa kembali kabur ke luar negeri.

Namun akhirnya Eddy berhasil dibekuk KPK pada 12 Oktober 2018 setelah sebelumnya menyerahkan diri ke atase Kepolisian RI di Singapura.

Atas perbuatannya ini, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MENGHALANGI PENYIDIKAN KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri