Menuju konten utama

Pengacara Lucas Diperpanjang Penahanannya oleh Penyidik KPK

Pengacara mantan petinggi Lippo Eddy Sindoro, Lucas, diperpanjang masa penahanannya oleh penyidik KPK.

Pengacara Lucas Diperpanjang Penahanannya oleh Penyidik KPK
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, Lucas (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap pengacara Lucas selama 40 hari. Diduga Lucas menjadi pihak yang membantu kaburnya salah satu bos Lippo Group, Eddy Sindoro.

"Terhitung sejak 21 Oktober 2018, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap tersangka LCS dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara ESI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (20/11/2018).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun pada Jumat (19/10/2018) memanggil Lucas untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kemarin, selain secara formil dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari tersebut karena tersangka mengeluh sakit, maka dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK. Menurut dokter, hasilnya fit to be questioned, ungkap Febri.

Namun, lanjut Febri, pemeriksaan tetap tidak bisa dilanjutkan karena keluhan sakit dari tersangka Lucas tersebut.

"KPK kemudian mengembalikan tersangka ke rutan untuk proses penahanan lanjutan," kata Febri.

Untuk diketahui, tersangka Eddy telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10/2018) yang sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.

Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Eddy diduga menyuap Panitera Edy Nasution.

Uang itu diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, pengajuan PK dilakukan setelah melewati batas yang ditetapkan undang-undang. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group.

Di tengah pelariannya, Eddy sempat ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Namun, sesampainya di Jakarta Lucas membantu agar Eddy bisa kembali kabur ke luar negeri.

Pada 12 Oktober 2018, akhirnya Eddy berhasil dibekuk KPK yang sebelumnya sempat menyerahkan diri ke atase Kepolisian RI di Singapura.

Pada Agustus 2018 lalu, Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubaj dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MERINTANGI PENYIDIKAN KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri