tirto.id - Pengacara Lucas dikatakan pernah terbang ke Singapura bersama Eks ketua DPR Setya Novanto dan eks sekjen Golkar Idrus Marham dengan menggunakan penerbangan pribadi.
Hal itu disampaikan Christine Sudiro Manager Fixed Base Operator and Ground Handling PT WIRA saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan yang menjerat Lucas.
"Penerbanganya itu di tanggal 26 Mei 2016, rute Halim Perdanakusuma - Seletar, Singapura," kata Christine kepada hakim, Kamis (24/1/2019).
Christine menjelaskan maskapai yang digunakan adalah Premiair, sementara PT WIRA melalui Christinr bertugas mengurus kebutuhan-kebutuhan pesawat selama di darat. Karenanya, Christine mendapatkan manifest penumpang.
"Boleh tahu siapa teman Lucas yg terbang 26 Mei itu?" tanya Jaksa kepada Christine.
"Nomor satu Setya Novanto, nomor dua Fad Elvos, nomor tiga Rani Mediana, nomor empat Robert Kardinal, nomor lima Wiwiek Kardinal, nomor enam Idrus Marham, nomor tujuh Lucas, nomor delapan Deisti Astriani Tagor, nomor sembilan Giovanno Farell Novanto, nomor sepuluh Juli Salamira, nomor sebelas Rara Radiha elvos. Ini dari data yang ada," jawab Christine.
"Atas penerbangan 26 Mei ini, ada cancellation [pembatalan] dari 11 nama itu?"
"Dari data yang saya pegang cancelation," jawab Christine.
Kendati begitu, Jaksa enggan menjelaskan apa hubungan antara informasi ini dengan dugaan kejahatan yang dilakukan Lucas.
"Nanti kaitannya kelihatan di surat tuntutan," kata Jaksa Abdul Basir selepas sidang, Kamis (24/1/2019).
Lucas didakwa bersama-sama dengan seseorang bernama Dina Soraya telah membantu tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarra Pusat Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri. Lucas disebut membantu Eddy kabur ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016 terkait kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Namun, Lucas tidak pernah bisa dihadirkan karena bekas petinggi Lippo Group ini kabur ke luar negeri.
Setelah bertahun-tahun menetap di luar negeri. Ia kembali karena dideportasi pemerintah Malaysia lantaran ketahuan menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi ke Bangkok.
Atas perbuatannya ini Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari