Menuju konten utama

PT DKI Jakarta 'Sunat' 2 Tahun Hukuman Lucas & Buka Blokir Rekening

Majelis hakim PT DKI Jakarta memutus banding Advokat Lucas dengan mengurangi hukuman dari 7 tahun jadi 5 tahun penjara.

PT DKI Jakarta 'Sunat' 2 Tahun Hukuman Lucas & Buka Blokir Rekening
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) bergegas seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.

tirto.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi 2 tahun hukuman Lucas dalam kasus merintangi penyidikan Eddy Sindoro dari 7 tahun penjara jadi 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam putusan sidang tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Namun, Lucas langsung mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan tersebut.

Berdasar pantauan Tirto lewat laman SIPP Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim dipimpin oleh Daniel Dalle Pairunan memutus perkara Lucas, Kamis (20/6/2019).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan PT DKI Jakarta, dikutip Tirto, Jumat (28/6/2019).

Selain mengurangi hukuman Lucas, majelis hakim juga memerintahkan agar penyidik membuka rekening Lucas yang diblokir oleh KPK. Rekening yang diperintahkan dibuka antara lain di bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, BJB, BCA, dan Mandiri.

Majelis hakim menyatakan Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Rabu (20/3/2019).

Ia dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK karena membantu pelarian Eddy Sindoro saat mantan petinggi Lippo Group tersebut menjadi tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali