Menuju konten utama

Bebaskan Advokat Lucas, MA Sebut Novel Baswedan & Bukti Ilegal

Mahkamah Agung menilai barang bukti rekaman ilegal dan kesaksian Novel Baswedan tidak cukup kuat menjerat Lucas.

Bebaskan Advokat Lucas, MA Sebut Novel Baswedan & Bukti Ilegal
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi, Lucas (kedua kiri) bergegas seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.

tirto.id - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Lucas terpidana kasus merintangi penyidikan korupsi Eddy Sindoro eks petinggi Lippo Group pada 2019 lalu.

Majelis hakim PK memutus Lucas tidak bersalah dan menyatakan Lucas bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum. Putusan memerintahkan Lucas segera dikeluarkan dari penjara.

"Membebaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sesuai amar dalam keterangan, Kamis (8/4/2021).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan hak Lucas dipulihkan. Selain itu, Lucas juga harus dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika," bunyi amar putusan.

Dalam pertimbangan, majelis hakim memutus bebas karena permasalahan alat bukti. Pertama, majelis hakim melihat keterangan saksi penyidik KPK Novel Baswedan hanya berdiri sendiri dan tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi Eddy Sindoro dan Lucas selaku terdakwa.

Majelis hakim juga menyoal keterangan ahli Dhani Arifianto tentang rekaman suara Eddy dengan Lucas tentang upaya untuk tidak pulang dari Thailand setelah dibutu dalam kasus korupsi suap panitera PN Jakpus Edy Nasution. Lucas memerintahkan Eddy tidak pulang dan tetap bersembunyi di Thailand agar terhindar dari KPK. Rekaman tersebut dinilai barang bukti ilegal karena tidak dapat dinilai sebagai bukti terverifikasi.

Meski demikian, satu dari dua hakim yakni Salman Luthan ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan Lucas.

Salman menyatakan alasan PK Lucas tidak dapat dibenarkan karena alasan PK berupa kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak sesuai secara yuridis dengan kualifikasi esensi kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP.

Selain itu, keterangan Lucas berbeda dengan fakta hukum bahwa Eddy Sindoro ingin menyerahkan diri ke KPK, tetapi ditolak oleh Lucas. Lucas justru meminta Eddy tidak menyerahkan diri. Perbuatan tersebut dinilai sebagai upaya menghalangi penanganan kasus korupsi.

Baca juga artikel terkait SUAP LIPPO GROUP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali