Menuju konten utama

MA Kabulkan PK & Bebaskan Lucas Advokat Kasus Suap Eddy Sindoro

Lucas adalah terpidana merintangi penyidikan koruptor Eddy Sindoro dalam kasus suap panitia PN Jakarta Pusat.

MA Kabulkan PK & Bebaskan Lucas Advokat Kasus Suap Eddy Sindoro
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) bergegas seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.

tirto.id - Mahkamah Agung membebaskan advokat Lucas dalam perkara merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan Peninjauan Kembali PK Lucas dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga ia bebas.

Lucas merupakan pengacara Eddy Sindoro eks Presiden Komisaris Lippo Group yang menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka perintangan penyidikan karena ikut menyembunyikan Eddy Sindoro.

Putusan PK yang membebaskan Lucas teramati dalam situs web kepaniteraan Mahkamah Agung dinyatakan "kabul" oleh hakim Abdul Latif, Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan. Vonis PK dijatuhkan pada 7 April 2021.

"Artinya, dia bebas, terbukti tidak bersalah karena PK dikabulkan," kata pengacara Lucas, Aldres Napitupulu, di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Aldres menyatakan, Lucas meminta MA mengabulkan agar terpidana Lucas tidak terbukti merintangi Eddy Sindoro. Selain itu, Lucas juga meminta dipulihkan dan direhabilitasi nama baiknya serta dibebaskan dari LP Kelas I Tangerang.

Permohonan lain adalah agar barang-barang bukti dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita.

"Terkait dengan barang-barang itu kami menunggu dahulu ekstrak vonisnya, putusannya semua. Kami akan bersurat ke KPK agar KPK melaksanakan dahulu salah satu amar putusan, yakni mengeluarkan Lucas dari lapas, kemudian mengenai barang bukti dan lainnya tentunya kami akan minta untuk dikembalikan," kata Aldres.

Pengembalian barang bukti itu, lanjut dia, termasuk barang bukti yang sudah dilelang KPK.

"Kalau sudah dilelang, kami akan minta hasil lelangnya diserahkan kembali kepada Pak Lucas, kepada pihak dari mana barang tersebut disita," ucap Aldres.

Terkait dengan putusan PK tersebut, KPK menyatakan masih akan mengoordinasikannya dengan MA.

"Kami akan cek dan koordinasikan terlebih dahulu dengan pihak MA. Kami masih menunggu amar putusan lengkapnya apakah benar membebaskan pemohon PK sebagaimana informasi yang beredar tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Putusan PK ini menggugurkan putusan sebelumnya yang lebih tinggi. Perjalanan vonis Lucas yakni di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 20 Maret 2019 dengan 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan berikutnya menurun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 26 Juni 2019 dengan 5 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian vonis berkurang lagi dalam putusan kasasi MA pada 17 Desember 2019 menjadi 3 tahun penjara. Kini Lucas bebas.

===

Adendum:

Pada Jumat, 9 April 2020 pukul 11.20, naskah ini mengalami perbaikan judul untuk disesuaikan dengan isi artikel.

Baca juga artikel terkait SUAP LIPPO GROUP atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali