Menuju konten utama

Terbukti Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun

Majelis hakim memvonis Eddy Sindoro 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terbukti Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun
Terdakwa kasus pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan eks Presiden Direktur Paramount Enterprise, Eddy Sindoro terbukti bersalah telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis berupa penjara selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eddy Sindoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata hakim Hariono saat membacakan putusan, Rabu (6/3/2019).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menyatakan Eddy terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 5 tahun penjara, membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Suap dilakukan dalam rangka menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP.

Serta menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Eddy dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali