Menuju konten utama

Bantah Suap Panitera PN, Eddy Sindoro: Nama Saya Dicatut Staf

Terdakwa kasus suap panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro mengaku tak tahu ada suap dan namanya dicatut oleh staf sebagai orang yang memerintahkan.

Bantah Suap Panitera PN, Eddy Sindoro: Nama Saya Dicatut Staf
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/2/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Terdakwa perkara suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro mengaku tidak mengetahui soal pemberian suap.

Ia mengklaim namanya dicatut oleh seorang staf hukumnya, Wresti Kristian Hesti Susetyowati.

"Saudara merasa dicatut namanya?" tanya hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (22/2/2019).

"Iya," jawab Eddy

"Dalam hal ini siapa yang mencatut?" lanjut hakim

"Saudara Hesti. Saudara Hesti yang mengatakan saya memerintahkan dia," kata Eddy.

Kendati demikian, Eddy mengaku enggan melaporlan Hesti ke kepolisian. Sebab, ia sendiri sudah sibuk dengan masalah hukum yang menjeratnya.

"Kasihan dia malah. Tuhan memberkati saya melalui ini semua, saya akan jadi orang yang lebih rendah hati," kata dia.

Eddy pun mengaku tidak mengetahui soal pemberian uang kepada panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

Ia mengaku bukan lagi bagian dari PT PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT Across Asia Limited, sehingga tidak lagi mengurus dua perusahaan itu.

"Sebelumnya saudara tidak tahu soal penerimaan uang Rp 100 juta?" tanya hakim

"Tidak tahu," jawab Eddy

"Mengenai uang yang 50 ribu dolar [AS]?" lanjut hakim.

"Sama sekali tidak tahu, setelah penyidikan baru saya dengar, saya baca," kata Eddy menegaskan.

Eddy Sindoro didakwa telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap itu terkait dengan pengurusan dua perkara yang melibatkan dua perusahaan yakni PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan PT Across Asia Limited (PT AAL).

Eddy Sindoro disebut menyuap Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu

Diberikan untuk menunda eksekusi putusan (Aanmaning) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO).

Selain itu, ia juga disebut kembali menyuap Edy Nasution sebesar 50 ribu dollar Amerika Serikat agar gugatan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT AAL pailit dapat diajukan.

Namun, sebelum dijadikan tersangka Eddy Sindoro keburu pergi ke luar negeri. Akhirnya Eddy dijemput petugas KPK di Singapura pada tahun 2018 lalu.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali