Menuju konten utama
Sidang Suap Panitera PN Jakpus

Eddy Sindoro Bantah Bukti Percakapan & Rekaman Telepon dari Jaksa

Terdakwa sidang kasus dugaan suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro membantah bukti transkrip percakapan dan rekaman telepon dari JPU.

Eddy Sindoro Bantah Bukti Percakapan & Rekaman Telepon dari Jaksa
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/2/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan terdakwa Eddy Sindoro.

Dalam sidang ini, jaksa memperdengarkan rekaman telepon antara seorang laki-laki dan perempuan membahas soal perkara kepailitan PT Across Asia Limited (PT AAL).

"Suara yang laki-laki, saudara kenal?" tanya Jaksa Abdul Basir kepada Eddy.

"Yang pasti bukan saya," jawab Eddy.

Jaksa juga menunjukkan transkrip percakapan Blackberry dan Whatsapp terkait pengurusan perkara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan PT AAL. Namun, Eddy membantah pesan itu berasal darinya.

"Saya tidak pernah menerima, saya tidak pernah membaca, dan tidak pernah mengirimkannya," kata Eddy.

Selain itu, jaksa juga menunjukkan transkrip percakapan soal permintaan agar anak dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution bisa magang di Rumah Sakit Siloam.

"Saya tahunya waktu sidang di sini. Saya tidak ingat, bisa saja tapi saya tidak ingat," kata Eddy.

Dalam perkara ini, Eddy Sindoro didakwa telah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap itu terkait dengan pengurusan dua perkara yang melibatkan dua perusahaan yang pernah dipimpin oleh Eddy.

"Memberi uang sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Edy Nasution selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan dakwaan untuk Eddy.

Jaksa menjelaskan Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution sebanyak dua kali. Suap pertama terkait dengan penundaan eksekusi putusan (Aanmaning) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO).

Untuk pengurusan perkara ini, Eddy Sindoro diduga menyuap Edy Nasution sebesar Rp 150 juta.

Selain itu, Eddy pun disebut kembali menyuap Edy Nasution terkait pengurusan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT Across Asia Limited (PT AAL) pailit pada 31 Juli 2013. Dikatakan, sebenarnya batas waktu pengajuan PK telah lewat, tapi Eddy menyuap Edy Nasution sebesar 50 ribu dolar AS agar gugatan PK PT AAL dapat diajukan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri