Menuju konten utama

KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Merintangi Penyidikan oleh Yasonna

Yasonna Laoly berkukuh buronan KPK Harun Masiku berada di luar negeri, padahal Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Merintangi Penyidikan oleh Yasonna
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merintangi penyidikan perkara korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.

Yasonna dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang menduga terjadi konflik kepentingan dalam penanganan tersangka Harun Masiku lantaran Yasonna juga tercatat dalam struktural PDIP.

"Kami akan melakukan telaahan lebih jauh apkah di sana ada memang masuk dugaan Tipikor atau tidak pidana lain," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020) malam.

Dalam laporannya, Kolisi Masyarakat Sipil menduga adanya perbuatan merintangi penyidikan atau yang disebut dengan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Ali memastikan KPK akan mempelajari laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

"Dari pihak imigrasi telah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, terkait dengan apakah ada faktor kesengajaan ketika kemudian tidak tercatat dengan kembalinya tersangka Harun dari Singapura," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Yasonna H Laoly dengan membawa barang bukti berupa satu berkas dokumen yang terdiri dari hasil kajian, surat, dan tangkapan layar CCTV ketika Harun melintas di Bandara Soekarno Hatta.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Transparency International Indonesia (TII), dan beberapa lainnya.

"Kami patut menduga hal-hal [merintangi kasus] itu bisa terjadi karena alasan yang diungkapkan Menkumham maupun Dirjen Imigrasi tidak cukup bisa membenarkan dalil mereka. Mereka bisa cek CCTV di kedatangan internasional, itu tidak dilakukan," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Menteri Hukum dan HAM yang merangkap Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-Undangan PDIP, Yasonna Laoly berkukuh Harun Masiku berada di luar negeri.

"Pokoknya belum di Indonesia," tegas Yasonna usai menghadiri Deklarasi Resolusi Permasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika IIA, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2020).

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang pekan lalu, Senin (16/1/2020), juga menyatakan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia. Harun Masiku tercatat berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020.

"Tercatat tanggal 6 Januari keluar Indonesia menuju Singapura," kata Arvin kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Namun keterangan mereka dikoreksi Ronny F Sompie, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, menyatakan Harun Masiku kembali ke Indonesia sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait perkara suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020).

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Pernyataan Ronny mengamini apa yang disampaikan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin kepada sejumlah media massa. Pernyataan itu juga mengkonfirmasi rekaman kamera pengawas CCTV di Bandara Soekarno Hatta yang dirilis Majalah Tempo.

Rekaman itu berisi laki-laki diduga Harun Masiku melintas di selasar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 7 Januari 2020 pukul 17:15 WIB.

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan