Menuju konten utama
Suap Panitera PN Jakpus

Sidang Vonis Lucas Kasus Merintangi Penyidikan Digelar Hari Ini

Pengacara Lucas akan menghadapi sidang pembacaan vonis kasus merintangi penyidikan suap panitera PN Jakpus, hari ini, Rabu (20/3/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang Vonis Lucas Kasus Merintangi Penyidikan Digelar Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Perkara dugaan merintangi penyidikan kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa pengacara Lucas mencapai tahap akhir.

Lucas akan menghadapi sidang pembacaan vonis pada hari ini, Rabu (20/3/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Betul, besok Rabu tanggal 20 Maret 2019 ada agenda sidang putusan Lucas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (20/3/2019).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Lucas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, hakim pun menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan menghakimi perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/3/2019).

Lucas diduga telah membantu tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarra Pusat Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri. Lucas disebut membantu Eddy kabur ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam melakukan aksinya, Lucas dibantu seseorang bernama Dina Soraya dan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016 terkait kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Namun, Lucas tidak pernah bisa dihadirkan karena bekas petinggi Lippo Group ini kabur ke luar negeri.

Setelah bertahun-tahun menetap di luar negeri. Ia kembali karena dideportasi pemerintah Malaysia lantaran ketahuan menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi ke Bangkok.

Atas perbuatannya ini, Lucas telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri