Menuju konten utama

Advokat & Staf Bupati Muba Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan

Kejati Sumsel tetapkan dua orang sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi internet desa Bupati Muba.

Advokat & Staf Bupati Muba Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi internet desa di Muba, Selasa (28/4/2026) malam. Foto/Dok. Humas Kejati Sumsel

tirto.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi proyek internet desa di Musi Banyuasin (Muba). Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian Rp27 miliar.

Kedua tersangka adalah RC, Staf Ahli Bupati Muba sekaligus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba periode 2018-2023, serta seorang advokat berinisial RS. RS langsung ditahan selama 20 hari ke depan, sementara RC diketahui merupakan terpidana dalam perkara lain.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, keduanya dinilai turut terlibat.

"Kita tetapkan dua tersangka kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan), yakni RC Staf Ahli Bupati Muba dan RS sebagai advokat," ungkap Kajati Sumsel Ketut Sumedana, Selasa (28/4/2026) malam.

Sumedana menjelaskan, kedua tersangka diduga merintangi proses hukum terkait dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa (internet desa) pada Dinas PMD Musi Banyuasin tahun 2019-2023. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi.

Dalam aksinya, kedua tersangka diduga secara bersama-sama menyusun skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik, sehingga fakta yang sesungguhnya tidak terungkap. Mereka juga diduga mengaburkan fakta dan memanipulasi data penting yang dibutuhkan penyidik.

"Kedua tersangka diduga mengkondisikan keterangan saksi-saksi selama proses penyidikan sehingga informasi yang diperoleh tidsk sesuai dengan rangkaian peristiwa," kata Sumedana.

Keduanya dijerat Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat dua pihak lain pada 2025, yakni MH dan MA, ASN di Dinas PMD Muba. Perbuatan keduanya menyebabkan proses pengungkapan kasus korupsi internet desa yang melibatkan Kepala Dinas PMD Muba, Richard Cahyadi, menjadi tidak sesuai fakta.

Selain Richard Cahyadi, tiga pihak lain juga dinyatakan terlibat, yakni Muhzen Alhifzi (Kasi Pembangunan dan Ekonomi), Muhammad Arief (Direktur PT ISN), dan Riduan (koordinator admin). Mereka divonis 5 hingga 7 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek internet desa dengan kerugian negara sebesar Rp27 miliar pada tahun anggaran 2019-2023.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN TINGGI atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Hendra Friana