Menuju konten utama

KPK Geledah Kantor Pengacara Lucas

Lucas telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Geledah Kantor Pengacara Lucas
Pengacara Lucas mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10/2018). ANTARA FOTO/Adam Bariq/wpa/ama/18

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di kantor seorang pengacara bernama Lucas. Lucas sendiri merupakan tersangka kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus suap perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

"Iya ada kegiatan penggeledahan malam ini di kantor yang bersangkutan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018).

Lokasi penggeledahan terletak di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat. Selain itu petugas KPK juga tengah melakukan penggeledahan di apartemen Kempinsky, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan ini, petugas KPK telah mengamankan sejumlah bukti elektronik. Namun Febri enggan merinci bukti yang dimaksud.

"Tim masih di lokasi sehingga nanti informasi lebih lanjut akan di-update lagi," ujar Febri.

Lucas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (1/10/2018). KPK menduga Lucas telah melakukan tindakan menghalangi penyidikan dengan membantu bekas Presiden Komisaris Lippo Group yakni Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.

Atas perbuatannya ini, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto