tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pengacara bernama Lucas menjadi tersangka karena diduga menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPK meningkatkan penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan LCS [Lucas] sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).
KPK menduga Lucas telah melakukan tindakan menghalangi penyidikan dengan membantu salah satu tersangka yang juga bekas Presiden Komisaris Lippo Group yakni Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.
Eddy Sindoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Eddy Sindoro diduga menyuap eks Panitera di PN Jakarta Pusat, Edy Nasution agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima. Namun, sampai saat ini, Eddy Sindoro tak kunjung bisa diseret ke meja hijau karena yang bersangkutan kabur ke luar negeri.
Saut menjelaskan, di tengah pelariannya di Malaysia, Eddy Sindoro telah ditangkap oleh otoritas Malaysia untuk kemudian dideportasi ke Indonesia. Namun, sesampainya di Jakarta, Lucas membantu agar Eddy Sindoro bisa kembali kabur ke luar negeri.
Sebelumnya KPK juga telah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Lucas berpergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sejak 18 September 2018. Selain mencegah Lucas, Dirjen Imigrasi juga mencegah seorang swasta bernama Dina Soraya untuk kasus yang sama.
Atas perbuatannya ini, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto