Menuju konten utama

KPK Panggil Pengacara Lucas Terkait Kasus Suap PN Jakarta Pusat

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESI [Eddy Sindoro]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK Panggil Pengacara Lucas Terkait Kasus Suap PN Jakarta Pusat
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pengacara bernama Lucas. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESI [Eddy Sindoro]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (1/10/2018).

Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ulang, sebelumnya KPK telah memanggil Lucas pada Jumat (29/9/2018) lalu. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan. Febri menerangkan pihaknya berniat mengklarifikasi pengetahuan Lucas soal keberadaan Eddy Sindoro.

Eddy sendiri telah 2 tahun ini melarikan diri ke luar negeri.

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Lucas berpergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sejak 18 September 2018. Selain mencegah Lucas, Dirjen Imigrasi juga mencegah seorang swasta bernama Dina Soraya untuk kasus yang sama.

Kasus ini bermula saat eks Panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015, terungkap kalau uang tersebut terkait pengurusan penundaan aanmaning atas putusan Arbitrase di Singapura melalui Singapore International Arbitration Sentre (SIAC) Nomor 178/2010.

Di persidangan kemudian terungkap kalau ada juga uang suap yang berjumlah Rp 1,5 miliar. Uang itu ditujukan untuk mengakomodir permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakpus untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940. Suap ini diketahui dari adanya pengeluaran PT Paramount Enterprise.

Edy juga terbukti menerima 50 ribu dolar AS dan Rp50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Acros Asia Limiterd (AAL). Padahal, batas waktu pengajuan PK sudah habis.

Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka per 23 Desember 2016. Eddy diduga menyuap Edy Nasution agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima. Atas perbuatannya, kini Edy telah divonis 8 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri