tirto.id - Pengacara Razman Arif Nasution mendatangi Bareskrim Polri terkait dengan kasus kericuhan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia datang dengan ditemanih istrinya.
Razman mengaku bahwa kedatangannya ini untuk menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Sebab, dia dilayangkan panggilan klarifikasi kedua.
"Saya hari ini mengantarkan surat keberatan. Untuk diperiksa saudara AKBP Ardiyansyah dan saya terima surat itu," kata Razman saat hendak memasuki Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Menurut Razman, dirinya telah memberikan surat penundaan pemanggilan kepada penyidik untuk bisa diperiksa pada 4 Maret 2025. Dia berpandangan tidak perlu dilakukan pemanggilan kedua.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada undangan klarifikasi kedua dalam tahap penyelidikan. Oleh karenanya, dia mendesak agar penyidik dalam kasusnya diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
"Saya minta agar Pak Kadivpropram, Koroasidik, Kabreskrim, Irwasum periksa ini orang," tutur Razman.
Diketahui, pemanggilan Razman terkait pelaporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri atas kegaduhan dalam persidangan, Kamis (6/2/2025).
"Atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin yang menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut, Maryono, kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Maryono mengatakan, laporan yang diajukan langsung oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan telah diterima oleh pihak Bareskrim.
Dia menyebut, telah menyerahkan bukti berupa rekaman video kepada penyidik. "Kalau bukti-bukti hanya karena beberapa rekaman video. Nanti penyidik, sudah kami serahkan ke penyidik," tuturnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama