tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait kegaduhan dalam persidangan antara Razman dengan pengacara Hotman Paris Hutapea, pada Kamis (6/2/2025).
"Atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin yang menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakarta Utara, Maryono, kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Maryono mengatakan, laporan diajukan langsung oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, dan telah diterima oleh pihak Bareskrim. Dia menyebut telah menyerahkan bukti berupa rekaman video kepada penyidik.
"Kalau bukti-bukti hanya karena beberapa rekaman video. Nanti penyidik, sudah kami serahkan ke penyidik," tuturnya.
Selain itu, Maryono mengatakan, Ibrahim juga melaporkan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut. Namun, dia enggan menyebutkan identitasnya.
"Setidak-tidaknya lebih dari dua orang," ujarnya.
Kemudian, dia menyebut, laporan ini merupakan perintah dari Mahkamah Agung (MA) serta didampingi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Maryono mengatakan Razman yang menjadi terdakwa dalam persidangan tersebut, belum meminta maaf secara langsung. Permintaan maaf baru disampaikan Razman di media sosial saja.
"Kalau minta maaf itu tidak ada. Tetapi kan, seperti di Tiktok itu, maaf kepada Pengadilan Tinggi, minta maaf kepada PN Jakut, kepada Kejagung, kepada Mahkamah Agung. Kalau permintaan maaf langsung, belum ada," kata Maryono.
PN Jakut, kata Maryono, menyesalkan terjadinya keributan di dalam persidangan. Padahal, Razman merupakan seorang pengacara yang seharusnya paham tentang aturan hukum di dalam persidangan.
Maryono memastikan proses hukum terhadap Razman akan tetap berjalan, meski pihak PN Jakut telah melaporkan Razman ke Bareskrim.
Terkait permintaan Razman agar hakim yang memimpin persidangan diganti, Maryono menyerahkan sepenuhnya permintaan itu kepada pihak PN Jakut dengan alasan yang jelas.
"Itu kan permohonan terdakwa, silakan aja. Ada enggak alasan untuk mengganti hakim, kan seperti itu, jadi kami enggak bisa menentukan sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan advokat Hotman Paris terhadap advokat Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, berujung ricuh pada Kamis (6/2/2025).
Penyebab kericuhan ini terjadi karena terdakwa Razman menginginkan sidang berjalan terbuka, tetapi hakim yang memimpin jalannya persidangan memutuskan untuk tertutup. Hal ini karena perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris terdapat unsur asusila.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto