tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasutin. Keduanya merupakan sesama advokat yang sedang berperkara terkait dugaan pencemaran nama baik.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan pihaknya akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). MA juga akan melaporkan dua orang advokat tersebut kepada organisasi agar ditindak tegas atas pelanggaran etik.
Yanto menilai tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).
“MA tidak menolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Selain itu, mengenai sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, MA menyatakan bahwa hal itu merupakan otoritas hakim yang dijamin undang-undang.
Pasalnya, dalam perkara antara Hotman Paris dan Razman Nasution, majelis hakim menilai terdapat hal-hal yang bersinggungan dengan materi kesusilaan.
“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” katanya.
Lebih lanjut, mengenai hak undur diri hakim dari mengadili perkara, Yanto menjelaskan bahwa pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.
Sehingga, kata Yanto, apabila tidak ada alasan/keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara.
Dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan.
“Sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang,” jelas Yanto.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan advokat Hotman Paris terhadap advokat Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, berujung ricuh pada Kamis (6/2/2025).
Terjadinya kericuhan ini dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Humas PN Jakarta Utara, Mariyono, menyebut kericuhan tersebut terjadi di ruang sidang utama. Penyebab kericuhan ini terjadi karena terdakwa Razman menginginkan sidang berjalan terbuka.
"Benar di persidangan yang ribut sampai membuat gaduh itu terdakwa Razman Arif Nasution karena pemeriksaan saksi Hotman Paris dilakukan tertutup untuk umum. Maunya terdakwa sidang pemeriksaan saksi Hotman Paris dilakukan terbuka untuk umum," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Mariyono, kepada Tirto, Kamis (6/2/2025).
Akibat insiden kericuhan ini, PN Jakarta Utara menyebut sidang ditunda selama 14 hari atau dua pekan. Penundaan sidang dilakukan karena kondisi persidangan sudah sangat tidak kondusif.
"Ya karena situasi dalam ruang sidang sudah tidak memungkinkan dilanjutkan, maka sidang ditunda [sampai] Kamis 20 Februari," kata Mariyono.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto