tirto.id - Razman Arif Nasution ribut dengan Hotman Paris dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (6/2/2025). Razman Arif menjalani sidang di PN Jakut sebagai terdakwa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kericuhan di sidang Razman berawal ketika terdakwa meminta majelis hakim agar tidak menggelar sidang tidak secara tertutup, melainkan secara terbuka. Akan tetapi, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan Razman dan membuat dia terpancing emosi.
Salah satu tim kuasa hukum Razman Arif sempat meminta agar menampilkan layar besar guna menunjukkan bukti-bukti yang ada dalam flashdisk. Lagi-lagi, majelis hakim tidak menyetujui permintaan tersebut.
Ketika suasana sidang mulai memanas, Razman yang terpancing emosi tiba-tiba menghampiri Hotman Paris yang sedang memberikan kesaksian terkait kasus yang menjerat Razman. Salah satu pengacara Razman juga ada yang sampai naik ke meja sidang yang membuat situasi sidang semakin kacau dan tak terkendali.
Akibatnya, majelis hakim langsung menskors sidang hingga meninggalkan ruang sidang karena situasi yang sulit dikendalikan. Dalam situasi yang sangat kacau itu, publik menyoroti sikap Razman yang terlihat mengamuk kepada Hotman Paris. Bahkan, pengacara Razman juga terlihat berteriak sampai ada yang menaiki meja sidang.
Kasus Apa yang Menjerat Razman Arif Nasution?
Razman Arif Nasution menjalani sidang di PN Jakut setelah ditetapkan sebagai terdakwa terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. Razman dilaporkan oleh Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu.
Hotman Paris melaporkan Razman terkait tuduhan dirinya yang menyebut Hotman telah melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asisten, yakni Iqlima Kim. Hotman yang merasa tersinggung langsung membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Razman. Laporan Hotman juga telah terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Tak lama dari laporan tersebut, Razman langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh PN Jakut. Ia didakwa telah melanggar UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tak hanya Razman, mantan asisten, Iqlima Kim juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan dakwaan yang sama dalam kasus ini.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra