Menuju konten utama

Siapa Razman Nasution & Kenapa Mau Laporkan Eman Hakim Pegi?

Razman Nasution mau laporkan Eman Suleman, hakim praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. Siapa Razman dan apa alasan membuat laporan?

Siapa Razman Nasution & Kenapa Mau Laporkan Eman Hakim Pegi?
Kuasa hukum aktivis Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution menunjukkan surat kuasa yang diberikan untuk menangani perkara dugaan makar kliennya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (2/12). Razman menjelaskan kesepuluh tokoh yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jum'at (2/12) pagi, diantaranya Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, dan Ahmad Dhani kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan makar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/16

tirto.id - Razman Nasution berencana melaporkan Eman Suleman (hakim yang memutus bebas Pegi Setiawan) ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kejaksaan Agung. Siapa Razman Nasution dan apa alasan yang melatarbelakangi rencananya?

Razman mengungkapkan rencana tersebut melalui sebuah acara di televisi nasional. Ia menanggapi hasil putusan Eman Suleman, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, atas pengajuan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sontak, rencana Razman Nasution cukup menarik perhatian lantaran disampaikan di tengah-tengah situasi bebasnya Pegi yang sempat ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon.

Lantas, apa yang menyebabkan Razman berniat melaporkan Eman hakim Pegi ke berbagai pihak? Siapa dan seperti apa rekam jejak Razman Nasution selama ini?

Profil Razman Nasution & Alasan Laporkan Eman Hakim Pegi

Menurut pendapat Razman Nasution, Pegi Setiawan adalah mantan tersangka, bukan korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina Cirebon, karena tidak ada di amar putusan.

Ia kemudian menyinggung terkait peran Eman Suleman, hakim praperadilan PN Bandung yang memutus bebas Pegi. Razman menduga Eman telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan melampaui kewenangan selaku hakim praperadilan hingga terjadi pelanggaran hukum.

Atas dasar tersebut, Razman Nasution kemudian berencana melaporkan Eman hakim Pegi ke sejumlah pihak, termasuk Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, hingga aparat penegak hukum lain.

"Statement lugas DR. RAN yg akan melaporkannya Hakim Eman Suleman krn diduga telah memutus Praperadilan yang melebihi KEWENANGANNYA & juga diduga telah Melakukan Penyalahgunaan Kewenangan," tulis Razman Nasution, seperti dikutip via akun Instagram pribadi.

"Laporan akan disampaikan DR. RAN & Tim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI dan Kejaksaan Agung RI & atau Penegak Hukum lain," lanjutnya.

Dalam pernyataan tersebut, Eman Suleman dianggap tidak menyelesaikan masalah, tetapi malah menambah masalah baru. Alhasil, masih kata Razman, kasus yang melibatkan Pegi Setiawan bisa semakin rumit dan melibatkan banyak pihak.

"Yg perlu diingat, Hakim bukan Malaikat maka potensi Penyalahgunaan kegunaan bisa sj terjadi krn itu mari sama sama dalami ke 9 amar putusannya. Bismillah...!!!" sambung Razman Nasution.

Selama ini, rekam jejak Razman Nasution lebih banyak diisi profesinya selaku pengacara. Pria kelahiran Singkuang, Kolek, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada 8 September 1970 itu termasuk lulusan S1 Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Sumatera Utara (1995).

Setelah itu, diirinya meraih gelar Magister (S2) di Universitas Sains Malaysia. Sepak terjang Razman berlanjut sebagai pengacara hingga sekarang.

Kendati demikian, ia juga aktif di dunia politik dengan bergabung Partai Golkar. Selama periode 1999-2004, dirinya menjadi anggota DPRD Mandailing Natal. Usai pindah dari Golkar, dilanjutkan selaku anggota DPRD Mandailing Natal periode 2004-2009 dari PKPB.

Pada 2023 lalu, pemilik nama lengkap Razman Arif Nasution itu pernah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.

Rasman disangkakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Bersama Iqlima Kim, Razman Nasution dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dasar laporan adalah tuduhan yang sempat disampaikan Razman terhadap Hotman Paris Hutapea mengenai dugaan pelecehan seksual.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Hukum
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra