Menuju konten utama

Razman Bandingkan Status Tersangka Rizieq dengan Bekas Pimpinan KPK

Polisi diminta berikan SP3 kepada Rizieq seperti yang pernah diberikan kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Razman Bandingkan Status Tersangka Rizieq dengan Bekas Pimpinan KPK
Rizieq usai memilih di TPS 17, Petamburan, Jakarta, Rabu (19/4/2017). tirto.id/Taher

tirto.id - Kepastian kepulangan Rizieq Shihab masih menunggu hasil sholat istikharah Rizieq. Panitia penjemputan Rizieq Shihab pun mendorong Polri mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Habib Rizieq untuk menghindari konflik.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Penjemputan Imam Besar Eggi Sudjana, dalam konferensi pers di Tanah Abang, Jakarta (09/02/2018). Menurutnya meskipun hasil Musyawarah Kerja Nasional Alumni 212 akhir Januari 2018 lalu menginginkan kepulangan Habib Rizieq, tapi keputusan akhir tetap di tangan Rizieq Shihab. Eggi meminta masyarakat menghormati privasi dan pendapat Rizieq.

"Formulasinya adalah kita kembalikan pada habib, dan habib sudah jawab pada saya 'Saya mohon diberi kesempatan istikhoroh' karena di Mekkah jadi lebih afdhol di depan Ka'bah," kata Eggi.

Eggi menambahkan apabila Rizieq Shihab memutuskan pulang ke Indonesia, ia meminta pemerintah menghormati kepulangan Rizieq Shihab dan tidak melakukan penangkapan. "Karena pendukung habib pasti membela mati-matian bahkan ada yang siap mati syahid. Nah bisa dibayangkan ada konflik," kata Eggi.

Hal senada disampaikan oleh Daeng Wahidin, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 di kesempatan yang sama. Menurutnya, akan ada jutaan umat Islam yang menyambut kepulangan Rizieq Shihab, sehingga apabila ada tindakan penangkapan oleh kepolisian kepada Habib Rizieq sesampainya ia di Indonesia, maka pihaknya tidak bisa mencegah konflik yang akan terjadi.

"Jadi kalau mau masalah kondusif, ayo bersama-sama kita membuat kondusif. Kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan, maka tidak bisa juga kita menghalangi umat Islam untuk melakukan perlindungan terhadap imam besarnya yang dicintai," kata Daeng.

Karena potensi gejolak yang amat besar tersebut, kuasa hukum Rizieq, Razman Ariz Nasution meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengeluarkan SP3 kasus pornografi Habib Rizieq.

"Kami berkali-kali mengatakan agar polisi keluarkan saja SP3 karena urgensi menersangkakan beliau dengan fakta-fakta yang ada dan efek yang ditimbulkan dari ditersangkakan beliau itu tidak jauh lebih mulia daripada menangkap beliau," kata Razman.

Razman menambahkan, diskresi semacam ini sudah kerap dilakukan. Ia membandingkan status tersangka Habib Rizieq ini dengan status tersangka yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjajanto.

"Apakah Abraham Samad tidak tersangka? Apakah Bambang Widjajanto tidak tersangka? Tersangka kan? Tapi ada diskresi yang diberikan. Demi kemaslahatan, gelar perkara, lihat kepentingannya," kata Razman.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Jay Akbar