Menuju konten utama

Razman Ikuti DPN Peradi Bersatu usai Sumpah Advokatnya Dibekukan

Razman membantah isi pertimbangan sumpah advokat yang menyatakan telah dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Razman Ikuti DPN Peradi Bersatu usai Sumpah Advokatnya Dibekukan
Kuasa hukum aktivis Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution menunjukkan surat kuasa yang diberikan untuk menangani perkara dugaan makar kliennya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jum'at (2/12). Razman menjelaskan kesepuluh tokoh yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jum'at (2/12) pagi, diantaranya Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, dan Ahmad Dhani kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan makar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/16

tirto.id - Pengacara Razman Arif Nasution mengaku akan mengikuti arahan wadah advokat yang diikutinya, PDN Peradi Bersatu, setelah Mahkamah Agung (MA) membekukan status sumpah advokatnya.

"Kalau saya sudah bersuara keras, setengah keras, sangat keras pun tidak didengar, saya kembalikan saja ke organisasi induk saya di PDN Peradi Bersatu," kata Razman, dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (14/2/2025).

Selain itu, Razman juga mengaku belum menerima surat penetapan nomor 44/KTP.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang diterbitkan pada Selasa (11/2/2025) oleh Pengadilan Tinggi Ambon tersebut. Menurutnya, penetapan itu belum sah.

"Surat tersebut belum sampai tangan saya," tuturnya.

Dia juga menjelaskan, terdapat kesalahan dalam pertimbangan hukum pembekuan berita acara sumpah advokatnya. Menurut Razman, di salah satu poin, disebut bahwa Razman dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 2022, dan dijadikan sebagai pertimbangan.

Razman mengeklaim tidak pernah dipecat dari KAI. Ia mengaku telah mengundurkan diri sebelum dipecat. Razman menyebut telah masuk dalam wadah advokat baru sebelum diberhentikan. Dia pun mengklaim punya bukti atas pengunduran dirinya.

Hari ini, tempatnya bernaung, PDN Peradi Bersatu, tengah melakukan pemeriksaan terhadapnya, untuk menentukan tindak lanjut yang akan diambil atas pembekuan ini.

"Hari ini saya fokus ke PDN Peradi Bersatu," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) Yanto menyatakan pengacara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo tidak dapat berpraktik kembali di pengadilan. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman serta Firdaus.

Pembekuan ini merupakan buntut dari tindakan anarkis oleh Razman saat menjadi terdakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara Hotman Paris, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia menghampiri Hotman, yang tengah menjadi saksi, dan membuat keonaran.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman ke Bareskrim atas tindakan yang dilakukan Razman pada Kamis (6/2/2025) dengan alasan telah mencederai pengadilan.

Baca juga artikel terkait KERICUHAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher