Menuju konten utama

Dokter Bimanesh Sebut Setya Novanto Sadar Lemah Saat Diperiksa

Bimanesh melihat ada luka lecet di lengan Setya Novanto, yang panjangnya kurang lebih 9 cm.

Dokter Bimanesh Sebut Setya Novanto Sadar Lemah Saat Diperiksa
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/4/2018).

Dalam kesaksiannya, Bimanesh mengatakan, Setya Novanto masih dalam keadaan sadar saat hendak diperiksa di rumah sakit usai kecelakaan pada 2017 lalu.

"Tadi di dalam keadaan mata meram saya bangunkan Pak. Pak SN [Setya Novanto] apa keluhannya? Pusing dok. Bisa menjawab. Kalau mengenai status kesadaran, saya bisa katakan sadar lemah," kata Bimanesh saat bersaksi, Kamis (19/4/2018).

Tak lama usai kecelakaan, Bimanesh mengaku melihat Novanto masuk ke rumah sakit. Kala itu, Novanto dibawa ke ruang perawatan ditemani oleh perawat, satpam, dan sejumlah pihak.

Saat itu, Bimanesh juga melihat ada luka lecet di lengan mantan Ketua DPR itu, yang panjangnya kurang lebih 9 cm. Ia pun melihat ada bagian lecet yang membengkak.

Dalam kasus ini, mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Fredrich didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Novanto terkait kecelakaan.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif meminta bantuan kepada Bimanesh agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Kala itu, Fredrich mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan guna memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto