Menuju konten utama

Alasan Hakim Tolak Permintaan Fredrich Soal Alat Deteksi Kebohongan

Hakim menolak permintaan Fredrich untuk mengadakan alat pendeteksi kebohongan karena para saksi itu sudah disumpah.

Alasan Hakim Tolak Permintaan Fredrich Soal Alat Deteksi Kebohongan
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menolak permintaan terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi terkait pengadaan alat deteksi kebohongan atau lie detector.

Menurut Hakim Zuhri, semua saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Fredrich sudah disumpah sebelum memberikan keterangan, sehingga tidak perlu lagi menggunakan alat deteksi kebohongan.

"Karena [saksi] sudah disumpah juga tentu ada konsekuensi sendiri pribadinya kaitan dengan sumpah yang diucapkan. Jadi untuk permintaan lie detector tidak kami kabulkan," kata Hakim Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Alasan Fredrich kembali mengajukan permohonan pengadaan lie detector karena ia menilai ada banyak saksi yang memberikan keterangan tidak benar.

"Dalam hal ini keterangan saksi banyak yang bertolak belakang. Kami mohon izin kepada yang mulia untuk lie detector supaya untuk mengecek," kata Fredrich dalam persidangan.

Fredrich Yunadi menuding dua saksi di persidangan perkaranya berbohong. Dua saksi itu adalah Perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau Indri Astuti dan petugas keamanan, Abdul Azis.

Selain meminta dua saksi itu diperiksa dengan alat deteksi kebohongan atau lie detector. Fredrich juga meminta 2 saksi itu disumpah pocong.

Fredrich menuduh kesaksian Indri Astuti tidak benar. Fredrich mengklaim Indri berbohong saat memberikan keterangan mengenai kondisi Setya Novanto saat dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Indri bersaksi bahwa tidak ada luka di tubuh Setya Novanto saat dibawa ke RS Medika usai kecelakaan. Menurut Indri, apabila terdapat luka, maka akan terlihat jelas sebab kulit Novanto tidak gelap.

Menanggapi kesaksian itu, Fredrich menyatakan, "Saya mohon izin pak, saksi diperiksa dengan lie detektor, kalau tidak, disuruh sumpah pocong pak."

Dalam kasus ini, Fredrich didakwa sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung, atau tidak langsung, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Jaksa mendakwa Fredrich bersama Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merekayasa informasi medis tentang kondisi kesehatan Setya Novanto, yang mengklaim sakit, usai insiden kecelakaan mobil menabrak tiang listrik, pada 2017 lalu.

Saat itu, Novanto diduga kuat berupaya menghindari pemeriksaan KPK di kasus korupsi e-KTP. Sementara Fredrich, ketika peristiwa itu terjadi, berstatus sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto