Menuju konten utama

Fredrich Yunadi Minta 2 Saksi Disumpah Pocong & Pakai Lie Detector

Fredrich Yunadi meminta hakim memeriksa 2 saksi di persidangan perkaranya dengan alat pendeteksi kebohongan dan ritual sumpah pocong.

Fredrich Yunadi Minta 2 Saksi Disumpah Pocong & Pakai Lie Detector
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Fredrich Yunadi menuding 2 saksi di persidangan perkaranya berbohong. Dua saksi itu adalah Perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau Indri Astuti dan petugas keamanan, Abdul Azis.

Terdakwa perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP terhadap tersangka Setya Novanto itu meminta 2 saksi tersebut diperiksa dengan alat deteksi kebohongan atau lie detector. Fredrich bahkan meminta 2 saksi itu disumpah pocong untuk membuktikan kebohongan mereka.

Fredrich menyampaikan permintaan itu kepada majelis hakim saat mengikuti lanjutan persidangan perkaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (5/4/2018).

Semula, Fredrich menuduh kesaksian Indri Astuti tidak benar. Fredrich mengklaim Indri berbohong saat memberikan keterangan mengenai kondisi Setya Novanto saat dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Indri bersaksi bahwa tidak ada luka di tubuh Setya Novanto saat dibawa ke RS Medika usai insiden kecelakaan mobil menabrak tiang listrik. Menurut Indri, apabila terdapat luka, maka akan terlihat jelas sebab kulit Novanto tidak gelap.

Menanggapi kesaksian itu, Fredrich menyatakan, "Saya mohon izin pak, saksi diperiksa dengan lie detektor, kalau tidak, disuruh sumpah pocong pak."

Fredrich memberikan tanggapan serupa terhadap kesaksian petugas keamanan RS Medika Permata Hijau, Abdul Azis.

Di persidangan itu, Fredrich bertanya kepada Aziz untuk mengonfirmasi waktu kehadirannya di RS Medika. Dia bertanya apakah Aziz melihat kendaraan hitam berjenis sedan di RS Medika, pada pukul 19.00 WIB di malam kecelakaan Setya Novanto. Dalam keterangannya, Azis mengaku memang melihat Fredrich berada di mobil tersebut.

"Jam berapa?" Tanya Fredrich.

"Saya kan enggak melihat jam. Waktu itu perkiraan jam segitu, sekitar jam 7 kurang," kata Azis.

Mendengar jawaban itu, Fredrich lalu mengingatkan bahwa Azis bisa dikenakan pidana sebab memberikan keterangan bohong. Ia juga mengulang permintaan ke majelis hakim tentang sumpah pocong dan lie detector.

"Jadi, saya mohon izin yang mulia, karena saksi ini sudah terang-terangan bohong, setidak-tidaknya diizinkan dengan lie detector, kalau enggak, diambil sumpah pocong," kata Fredrich.

Mendengar hal itu, Hakim Zuhri yang memimpin persidangan itu tak menghiraukan permintaan Fredrich sebagaimana sebelumnya. Zuhri malah mempersilakan Fredrich kembali bertanya kepada saksi.

Namun, Fredrich tetap bersikukuh dengan pendapatnya. "Yang mulia, karena dia bohong kan pak? Sudah ketahuan apa ini saya. Memang saya ini sopir pak," kata Fredrich.

Dua keterangan saksi tersebut memang menyudutkan Fredrich sebab menguatkan dugaan pelanggaran pidananya sebagaimana dakwaan Jaksa KPK.

Fredrich didakwa sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung, atau tidak langsung, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Jaksa mendakwa Fredrich bersama Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merekayasa informasi medis tentang kondisi kesehatan Setya Novanto, yang mengklaim sakit, usai insiden kecelakaan mobil menabrak tiang listrik, pada 2017 lalu.

Saat itu, Novanto diduga kuat berupaya menghindari pemeriksaan KPK di kasus korupsi e-KTP. Sementara Fredrich, ketika peristiwa itu terjadi, berstatus sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom