Menuju konten utama

Fredrich Yunadi Akhirnya Hadiri Sidang Setelah Sempat Ancam Mogok

Fredrich Yunadi memutuskan hadir dalam persidangan pasca-putusan sela di PN Jakarta Pusat, hari ini.

Fredrich Yunadi Akhirnya Hadiri Sidang Setelah Sempat Ancam Mogok
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bergegas seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id -

Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi mendatangi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). Fredrich memutuskan hadir dalam persidangan demi membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Setelah saya mempertimbangkan, kalau saya tidak datang berarti saya mengakui bahwa saya salah. Justru saya datang untuk mengungkapkan penipuan yang dilakukan oleh KPK," kata Fredrich Yunadi sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Dalam persidangan dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Senin (5/3/2018), hakim membaca putusan sela. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan dan menghadirkan saksi-saksi. Namun, Fredrich menolak putusan sela hakim. Ia pun mengancam tidak hadir dalam persidangan pasca-putusan sela.

Pada persidangan kali ini menghadirkan saksi dr Alia dan dr Michael Chia Cahaya, dokter dari RS Medika Permata Hijau.

Keduanya disebut dalam dakwaan sempat diminta oleh Fredrich dan dr Bimanesh Sutarjo untuk menyiapkan kamar perawatan untuk Setya Novanto. Fredrich mengaku tidak mengenal para saksi.

"Saya tidak kenal dia [saksi] dan tidak pernah ketemu dia [saksi]," ujar dia.

Saat ini, Fredrich didakwa berupaya merintangi proses penyidikan kasus KTP elektronik. Ia dinilai berupaya mengondisikan agar Setya Novanto yang waktu itu berstatus sebagai tersangka tidak diperiksa KPK dengan memberikan alasan sakit.

Fredrich meminta bantuan dr Bimanesh Sutardjo selaku salah satu dokter di RS Medika Permata Hijau untuk merekayasa terdakwa kasus korupsi e-KTP dapat dirawat inap di RS. Persidangan pun sudah memasuki proses pembuktian setelah majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk memroses perkara.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri