Menuju konten utama

Fredrich Yunadi & Jaksa KPK Saling Serang Lewat Tuduhan Melecehkan

Fredrich Yunadi disebut mengarahkan jari telunjuknya ke jidat saat persidangan yang dianggap sebagai pelecehan.

Fredrich Yunadi & Jaksa KPK Saling Serang Lewat Tuduhan Melecehkan
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Jaksa KPK mengeluh dengan sikap Fredrich Yunadi dan tim penasihat hukum yang dianggap telah melecehkan. Sebaliknya, tim penasihat hukum Fredrich pun menyindir jaksa penuntut umum karena diklaim mencemooh dengan menertawakan mereka.

Ini bermula ketika jaksa tengah bertanya pada saksi dokter Alia dalam persidangan dugaan merintangi proses penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi hari ini, Kamis (15/3/2018).

Saat proses persidangan, Fredrich tiba-tiba mengarahkan jari telunjuknya ke jidat. Kemudian, saat jaksa mengonfirmasi isi BAP tentang komunikasi kedatangan perawatan Setya Novanto, penasihat hukum mengeluhkan pertanyaan tersebut dan melakukan interupsi tanpa meminta persetujuan hakim.

Tidak lama selesai bertanya, salah satu jaksa KPK Roy mengeluhkan sikap Fredrich dan tim penasihat hukum. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut sikap Fredrich tidak menghormati mereka.

"Tadi terdakwa menggunakan gerakan badannya, anggota tubuhnya seperti ini [menirukan gerakan Fredrich yang mengarahkan telunjuk ke jidat] ketika JPU rekan kita bertanya,” ungkap Jaksa Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya harap jika ada perbuatan tingkah-tingkah terdakwa yang tidak patut, kami mengingatkan, ketua majelis bisa mengingatkan [dan] kalau perlu mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang ini,” tambahnya.

Roy pun meminta agar penasihat hukum menyampaikan keberatan dengan baik. Bahkan, tim penasihat hukum Fredrich juga diimbau untuk mengajukan keberatan pada hakim tanpa menyela.

"Apabila pertanyaan JPU memang dianggap keberatan, penasihat hukum bisa sampaikan ke majelis seperti itu, tidak melalui gerakan-gerakan tubuh yang bisa melecehkan kami," tutur Roy.

"Kebetulan kami nggak lihat. Kalau memang ada mohon bisa menghormati persidangan. Silakan, penasihat hukum," ujar Hakim Saifuddin Zuhri sambil menyerahkan giliran bertanya kepada pihak Fredrich.

Persidangan kembali dilanjutkan dengan pertanyaan penasihat hukum kepada dokter Alia selaku Plt. manajer pelayanan medik RS Medika Permata Hijau. Namun sebelum tim penasihat hukum sempat bertanya kepada saksi, salah seorang dari mereka sempat menyinggung sikap penuntut umum.

"Maaf, Yang Mulia, tadi diingatkan gerakan tangan Pak Yunadi. Tapi tidak lama begitu saksi menceritakan, para penuntut umum tertawa. Saya pikir sama saja, semua tertawa. Ini mohon dihormati. Terima kasih," tutur salah satu penasihat hukum Fredrich Haryadi.

Ujaran tim penasihat hukum direspons oleh Hakim Zuhri. Ia pun langsung menengahi dengan sedikit bercanda dan meminta persidangan kembali dilanjutkan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari